Panduan SISTER

Cara Unit BKD Internal Menambah dan Menghapus Peserta BKD

Admin

1 month ago


Unit BKD Internal dapat menambah atau menghapus peserta BKD sesuai dengan kondisi di masing masing PT. Berikut penjelasan serta tata cara menambah dan menghapus peserta BKD.

 

Silakan klik tab di bawah ini sesuai dengan langkah-langkah yang ingin Anda lihat.

Unit BKD Internal dapat menambahkan Dosen peserta BKD yang belum muncul namanya di dalam Daftar Peserta BKD. Salah satu hal yang dapat menyebabkan nama peserta belum muncul yaitu perpindahan homebase.

Berikut cara menambahkan peserta BKD:

1. Login ke akun SISTER dengan peran Unit BKD Internal di level Perguruan Tinggi.

2. Klik menu “Layanan BKD”, pilih “Peserta BKD”.

3. Pilih periode kegiatan, lalu klik “Lanjut”.

4. Pada laman Peserta BKD, klik “Tambah Peserta BKD”.

5. Anda dapat melihat daftar nama Dosen yang bisa ditambahkan menjadi peserta BKD. Saat ini peserta yang bisa ditambahkan tidak hanya Dosen yang memiliki NIDN saja, Anda juga dapat menambahkan Dosen selain NIDN (contoh: Dosen yang memiliki NUP). Selain itu, Dosen yang sebelumnya pernah dihapus juga bisa ditambahkan kembali ke peserta BKD.

Selanjutnya, silakan pilih nama Dosen yang ingin ditambahkan dengan klik centang pada kotak yang tersedia. Anda juga dapat memberi centang pada semua nama Dosen jika ingin menambahkan semuanya ke peserta BKD.

Jika sudah, klik “Update Data LKD”.

6. Jika penambahan peserta BKD sudah berhasil, maka akan muncul notifikasi seperti gambar di bawah ini.

 

Nama Dosen peserta BKD yang baru ditambahkan akan muncul pada Daftar Peserta di prodi masing-masing. Dosen yang sudah ditambahkan dapat mengisi laporan kinerja untuk semester terkait.

Berikut perbandingan tampilan di Dosen saat sebelum menjadi peserta BKD 2023/2024 dan setelah ditambah ke peserta BKD 2023/2024:

afhakj.png

 

 

Unit BKD Internal dapat menghapus peserta jika ada peserta yang tidak wajib mengisi BKD, seperti Dosen tidak aktif, cuti, atau Dosen dengan status tidak tetap. Penghapusan peserta tersebut sesuai dengan peraturan di Perguruan Tinggi masing-masing.

1. Login ke akun SISTER dengan peran Unit BKD Internal di level Perguruan Tinggi.

2. Klik menu “Layanan BKD”, pilih “Peserta BKD”.

3. Pilih periode kegiatan, lalu klik “Lanjut”.

4. Klik “Hapus Peserta BKD”.

5. Selanjutnya pada laman Hapus Pelaporan BKD, Anda dapat melihat daftar nama Dosen berikut:

  • Dosen tidak tetap
    Pada bagian keterangan berisi “NIDK”.
  • Non Dosen, Dosen pensiun, Dosen ahli fungsi
    Pada bagian keterangan berisi “NUP”.

Dosen tetap yang memiliki NIDN tidak akan muncul pada laman ini.

6. Untuk menghapus Dosen, silakan beri centang pada kotak di sebelah kiri nama Dosen, kemudian klik “Update Data LKD”.

7. Setelah berhasil menghapus pelaporan Dosen, Anda akan menerima kotak pesan seperti gambar di bawah ini.

8. Data pelaporan BKD akan otomatis terhapus dan tidak muncul di laman BKD Dosen yang sudah dihapus tersebut.

 

 

 

Apakah Artikel Ini Membantu ?

2 dari 2 orang menyukai artikel ini

Komentar