Panduan SISTER

Ketentuan Pengisian Beban Kerja Dosen (BKD) di SISTER (Versi Cloud) untuk Dosen

Admin

3 months ago


Beban Kerja Dosen (BKD) merupakan kegiatan yang dibebankan kepada Dosen dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pendidik profesional dan ilmuwan pada kurun waktu tertentu. Secara detail dijelaskan dalam UU No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 72.

 

Dengan adanya pembaruan SISTER PT ke SISTER (versi Cloud), terdapat ketentuan yang penting diperhatikan oleh Dosen untuk pengisian BKD.

  • Dosen dapat meng-update BKD di SISTER PT masing-masing sebelum rilis SISTER (versi Cloud). Namun, setelah perilisan SISTER (versi Cloud) di bulan Agustus 2023, Dosen dapat melanjutkan pengisian dan proses BKD di SISTER (versi Cloud).
  • Selama Admin Perguruan Tinggi telah melakukan pembaruan versi ke SISTER (versi Cloud), Dosen tidak perlu khawatir karena data yang sudah terisi akan tersinkronisasi dengan SISTER (versi Cloud). Harap untuk mengingatkan Admin Perguruan Tinggi masing-masing agar melakukan pembaruan versi.
  • Pada 4-6 Agustus 2023 akan dilakukan pemeliharaan sistem (maintenance mode) pada SISTER PT sehingga Anda tidak bisa mengakses maupun melakukan aktivitas di SISTER pada masa tersebut.

 

Terdapat beberapa ketentuan Dosen saat melakukan pengisian BKD di masa transisi ke SISTER (versi Cloud). Penting diketahui, untuk aktivitas pengisian BKD harus dilakukan di SISTER PT minimal versi 10 Juli 2023.

Kategori Aktivitas
Dosen belum memulai pengisian Dosen mengisi lampiran aktivitas Pengajaran, Bimbingan Mahasiswa, dan Pengujian Mahasiswa dengan tautan/link/URL
Dosen sedang dalam proses pengisian (belum simpan permanen) Dosen memperbaiki lampiran aktivitas Pengajaran, Bimbingan Mahasiswa, dan Pengujian Mahasiswa dari dokumen (mis: PDF) menjadi tautan/link/URL
Dosen sedang dalam proses penilaian (simpan permanen)

Jika penilaian dilakukan dan diselesaikan sebelum pindah ke SISTER (versi Cloud)

  • Penilaian berlangsung seperti biasa

Jika penilaian akan dilakukan setelah pindah ke SISTER (versi Cloud)

  • Admin BKD untuk mengembalikan melalui mekanisme buka validasi.

 

Ketentuan Lampiran/Bukti Pelaksanaan Pendidikan

Dokumen lampiran untuk pengajaran dalam bentuk PDF yang disimpan atau diunggah di SISTER PT masing-masing tidak akan termigrasi ke SISTER (versi Cloud) sehingga Dosen harus mengunggah ulang lampiran dalam bentuk tautan/link/URL. Untuk itu, harap untuk melakukan pengecekan lampiran/bukti untuk Pelaksanaan Pendidikan untuk pengisian Laporan BKD semester Genap 2022/2023 baik yang sudah maupun yang belum diunggah pada kategori:

  • Melaksanakan Perkuliahan
  • Membimbing Seminar
  • Membimbing Kuliah Kerja Nyata, Praktek Kerja Nyata, Praktek Kerja Lapangan
  • Membimbing dan ikut membimbing dalam menghasilkan disertasi, tesis, skripsi dan laporan akhir studi yang sesuai dengan bidang tugasnya
  • Bertugas sebagai penguji pada ujian akhir/profesi
  • Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan

Untuk Dosen yang mengisi lampiran pengajaran pada SISTER PT yang belum diperbarui ke versi 10 Juli 2023 ke atas, harap untuk mengunggah ulang lampiran di atas dalam bentuk tautan (bukan .pdf).

Catatan:

  • Apabila dosen tidak melihat kolom (field) tautan, artinya sistem SISTER PT Anda belum ter-update ke versi yang sesuai. Mohon untuk meminta Admin PT agar melakukan update sebelum melanjutkan proses.

 

Cara Mengunggah Ulang Lampiran PDF menjadi Tautan

1. Login ke akun SISTER Anda dan pastikan Anda sedang mengakses peran Anda di SISTER PT. Panduan mengubah peran selengkapnya dapat Anda cek di artikel berikut.

 

2. Klik menu ‘Layanan BKD’ kemudian pilih ‘Rekap Kegiatan’. Ada 3 status laporan yang harus Anda kenali:

  • Belum diisi, memiliki tombol berwarna kuning dan artinya belum disimpan permanen. Anda bisa mengubah dokumen dari format PDF menjadi tautan secara mandiri.
  • Siap untuk dinilai, memiliki tombol berwarna biru dan artinya sudah disimpan permanen. Untuk mengubah dokumen PDF menjadi tautan, Anda harus meminta Unit BKD Internal terlebih dahulu untuk membuka validasi BKD.
  • Periode pengisian sudah lewat, memiliki tombol berwarna merah dan artinya periode pengisian sudah berakhir dan tidak dapat diubah.

Klik tombol ‘Belum diisi - Isi Laporan Kerja’ untuk melanjutkan proses.

 

3. Untuk menghapus dokumen, klik ikon pada dokumen yang sesuai.

 

4. Unggah ulang lampiran pada bagian ‘Upload Dokumen’ dengan mengisi seluruh kolom yang tersedia dengan sesuai. Pada kolom ‘Tautan Dokumen’ silakan diisi dengan URL/tautan* lampiran Anda. Klik tombol ‘Simpan Dokumen’ jika sudah selesai.

*) Untuk mendapatkan URL atau tautan, Anda bisa mengunggah lampiran atau dokumen di repository Perguruan Tinggi masing-masing atau mengunggah di layanan penyimpanan online (seperti Google Drive, Dropbox, dan sebagainya). Contoh URL/tautan: https://drive.google.com/file/xxxx

 

Cara Unggah Ulang Dokumen Apabila Sudah Simpan Permanen

Apabila Dosen telah menyimpan permanen dokumennya, ada 2 (dua) kondisi sekaligus langkah lanjutan yang dapat dilakukan:

  1. Dokumen belum dinilai oleh asesor BKD
    Dosen perlu menghubungi Unit BKD/Admin PT untuk membukakan akses validasi agar Dosen dapat mengubah dokumennya. 
  2. Dokumen sudah dinilai oleh Asesor BKD di SISTER PT
    Tidak perlu melakukan langkah lanjutan karena data sudah masuk ke SISTER (versi Cloud).

 

Tanya Jawab

Apakah saya bisa membuat tautan/link/URL dokumen di ruang penyimpanan online pribadi saya (seperti Google Drive, Dropbox, dan lainnya)?

Jawab: Ya, Anda bisa menggunakan fasilitas tautan/link/URL yang disediakan oleh ruang penyimpanan online untuk dokumen maupun lampiran BKD.

 

Saya sudah berkali-kali mencoba memasukkan BKD ke SISTER baik yang PT maupun versi Cloud namun masih tidak berhasil, apa yang harus dilakukan?

Jawab:

  • Harap pastikan saat mengisi BKD Anda terhubung dengan koneksi internet.
  • Apabila Anda melakukan pengisian di SISTER PT sebelum pembaruan, pastikan versi SISTER minimal versi 10 Juli 2023.
  • Jika masih belum berhasil, silakan melaporkan hal ini ke tim Helpdesk melalui tombol ‘Pusat Bantuan’ untuk pengecekan lebih lanjut.

 

Dengan pembaruan ini, apakah web service atau API masih tersedia untuk kebutuhan BKD Internal?

Jawab: API akan berubah sesuai dengan pembaruan. Mohon menunggu informasi selanjutnya pada minggu ke-3 Juli 2023.

Apakah Artikel Ini Membantu ?

1 dari 1 orang menyukai artikel ini

Komentar